PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER DEWAN PERS
Menimbang :
1.bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia;
2.bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik;
3.bahwa media siber di Indonesia berkembang pesat sehingga memerlukan pedoman khusus agar pengelolaannya dapat dijalankan secara profesional.
1.bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia;
2.bahwa pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik;
3.bahwa media siber di Indonesia berkembang pesat sehingga memerlukan pedoman khusus agar pengelolaannya dapat dijalankan secara profesional.
Mengingat :
1. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/M Tahun 2010 tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2010 – 2013;
3.Penandatanganan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers, organisasi pers, media siber, dan tokoh pers pada Jumat, tanggal 3 Februari 2012, di Jakarta;
4.Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, pada Senin, tanggal 30 Januari 2012 dan pada Senin, tanggal 26 Maret 2012, di Jakarta.
1. Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 13/M Tahun 2010 tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2010 – 2013;
3.Penandatanganan Pedoman Pemberitaan Media Siber oleh Dewan Pers, organisasi pers, media siber, dan tokoh pers pada Jumat, tanggal 3 Februari 2012, di Jakarta;
4.Keputusan Sidang Pleno Dewan Pers, pada Senin, tanggal 30 Januari 2012 dan pada Senin, tanggal 26 Maret 2012, di Jakarta.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Pertama : Mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana terlampir.
Kedua : Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Pertama : Mengesahkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagaimana terlampir.
Kedua : Peraturan Dewan Pers ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
COMMENTS